Salah satu fungsi dari geomembrane adalah sebagai lapisan kedap pada tempat pembuangan akhir (Landfill), gunanya agar tidak ada zat yang keluar dari sampah mencemari tanah. meski begitu menteri lingkungan hidup telah mengeluarkan standart peraturan mengenai rancangan desain pada tempat pembuangan akhir.
Berikut ini rancangan desain tempat pembuangan akhir yang sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomer P.63/Menlhk/Setjen/KUM.1/7/2016 harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Tempat pembuangan akhir harus terletak di daerah yang tidak terdampak oleh aktivitas manusia dan tidak merugikan lingkungan.
2. Tempat pembuangan akhir harus memiliki akses yang mudah dan aman bagi kendaraan yang akan mengangkut sampah ke tempat tersebut.
3. Tempat pembuangan akhir harus memiliki luas yang cukup untuk menampung sampah selama beberapa tahun ke depan.
4. Tempat pembuangan akhir harus memiliki sistem pengelolaan sampah yang efektif, seperti penimbunan, daur ulang, atau pengolahan sampah.
5. Tempat pembuangan akhir harus memiliki sistem pengendalian pencemaran udara, air, dan tanah yang efektif, seperti sistem penyaringan, penyaringan air, atau pemantauan kualitas air.
6. Tempat pembuangan akhir harus memiliki sistem pelaporan dan pengawasan yang efektif, seperti pemantauan kualitas udara, air, dan tanah, serta pelaporan kepada pihak yang berwenang.
7. Tempat pembuangan akhir harus memiliki sistem pemeliharaan dan perawatan yang efektif, seperti pembersihan, penyempurnaan, dan perbaikan sistem pengelolaan sampah.
8. Tempat pembuangan akhir harus memiliki sistem pengamanan dan keamanan yang efektif, seperti pembatasan akses, pengawasan, dan pencegahan kebakaran.
9. Tempat pembuangan akhir harus memiliki sistem informasi dan edukasi yang efektif, seperti pemasangan papan informasi, penyebaran brosur, atau pelatihan bagi masyarakat sekitar.
Comments
Post a Comment